Jakarta, JAKARTA – Dalam upaya menyampaikan rekomendasi dan catatan kebijakan seputar proses lelang proyek di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) berkunjung ke kantor Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta. Kunjungan tersebut diterima Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho.
Agus mengapresiasi kunjungan ICW dalam rangka memberikan rekomendasi dan catatan kebijakan menyangkut keterbukaan informasi publik mengenai proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemprov DKI. “Kami menerima hasil kajian serta rekomendasi kebijakan ICW sebagai catatan penting bagi Komisi Informasi,” ujar Agus Wijayanto Nugroho kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/9).
Agus mengakui, hak akses informasi Pengadaan Barang/Jasa masih membutuhkan penguatan baik dari sisi implementasi maupun regulasi. “Penguatan dari sisi implementasi maupun regulasi sangat penting sehingga keterbukaan informasi publik semakin baik di masa mendatang,” katanya.
Sementara Peneliti ICW, Almas Sjafrina mengungkapkan, rekomendasi kebijakan ini memuat identifikasi masalah dan kebutuhan untuk memperkuat keterbukaan informasi PBJ setelah diterbitkannya Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
“ICW bersama jaringan di beberapa daerah, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Kota Medan, Kabupaten Tuban, dan Kota Kupang, telah melakukan kajian dan uji akses informasi PBJ, serta melakukan wawancara dan diskusi mendalam mengenai persoalan yang dihadapi sejak Juni 2023,” papar Almas.
ICW menilai Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) sebagai landasan keterbukaan informasi PBJ patut diakui sebagai instrumen penting dalam memastikan keterbukaan informasi terkait pengadaan, seperti kontrak dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Jadi, peraturan tersebut harus ditegakkan demi mendukung proses lelang yang lebih profesional. (jo)
Komentar