oleh

Remaja Putri 13 Tahun Dicabuli Pemuda Kenalan di Medsos

POSKOTA.CO-Seorang remaja putri berusia 13 tahun jadi korban pelecehan sesual seorang pemuda berinisial C (23). Kedua berkenalan melalui media sosial (medsos).

Awal perkenalan, tersangka tidak memperlihatkan jika di balik kebaikannya menyimpan rencana jahat. Setelah menjalin pertemanan melalui medsos, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan cara memanjakan korban. Remaja putri yang masih duduk di bangku SMP itu sering ditraktir jajan oleh tersangka.

Lewat perlakuan itu, akhirnya mereka ‘sepakat’ menjalin pertemanan dengan status Teman Tapi Mesra (TTM). Bermodal status TTM, tersangka mulai melancarkan rayuan dengan mengajak korban berhubungan badan. “Korban dan tersangka berkenalan melalui Facebook. Pelaku merayu dan berjanji tidak akan berhubungan sampai hamil,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Afandi, Jumat (4/3/2022).

Rencana tersangka C untuk menyetubuhi korban akhirnya terlaksana pada Senin 28 Februarui 2022. Tersangka yang sudah janjian mendatangi rumah korban pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka masuk lewat jendela kamar yang sengaja tidak dikunci oleh korban. Namun aksi mereka kepergok orang tua korban yang terbangun dan mendapati tersangka sedang melakukan tindakan tidak terpuji, kemudian melaporkan ke Satreskrim Polres Majalengka,” papar dia.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun tahun penjara.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *