oleh

PTUN Menangkan Pengusaha, Anggota DPRD DKI Dukung Anies Banding Soal UMP

POSKOTA.CO – Anggota DPRD DKI Jakarta Adi Kurnia Setiadi mendukung upaya Gubernur Anies Baswedan akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal upah minimum propinsi (UMP). Anies tetap keukeuh mempertahankan penetapan UMP sebesar Rp 4,65 juta dibanding para pengusaha yang menginginkan Rp 4,5 juta.

“Saya mendukung rencana Gubernur untuk mengajukan banding atas putusan PTUN terhadap gugatan yang diajukan kalangan pengusaha,” ujar Adi di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, langkah yang dilakukan Gubernur untuk memperjuangkan kaum buruh mendapatkan upah yang lebih layak. “Ini merupakan bagian dari program ‘maju kotanya bahagia warganya’. Jadi harus kita dukung,” tegas Adi yang berprofesi sebagai pengacara dengan gelar S3 di bidang ilmu hukum.

Menurutnya, kalau bicara soal keinginan pengusaha itu tidak akan ada habisnya. “Di saat usahanya dapat untung, mereka diam saja. Tapi ketika merugi sedikit saja, mereka langsung berteriak-teriak minta kepada pemerintah untuk minta bantuan, termasuk soal tuntutan UMP lebih rendah dari penetapan pemerintah maupun harapan kaum buruh. Menurut saya, penetapan UMP DKI sebesar Rp 4,65 juta adalah wajar,” tandas anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta.

Wakil rakyat Jakarta dari Komisi B ini optimis bahwa langkah yang akan ditempuh Pemprov DKI mengajukan banding akan membuahkan hasil yang positif. “Saya merasa optimistis bahwa upaya banding akan berhasil dengan baik dan pihak pengusaha harus patuh aturan dengan membayar upah pekerja sesuai Kepgub yang berlaku,” tegas Adi.

Sebagaimana diketahui, putusan PTUN Jakarta telah membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 tentang UMP. Dengan demikian, besaran UMP yang berlaku adalah sesuai tuntutan penggugat yakni Rp 4,5 juta. Atas kekalahan dalam gugatan melawan pengusaha, Anies menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. Tim hukum diperintahkan untuk menyiapkan segala sesuatunya untuk proses banding. (eli/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *