oleh

Polisi Tetapkan 8 Remaja Jadi Tersangka Begal di Kalideres

POSKOTA.CO – Polisi menetapkan delapan orang remaja sebagai tersangka atas kasus begal di Jalan Satu Maret Pengadungan, Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu (19/9/2021) lalu.

Delapan remaja tersebut masing-masing berinisial AN (18), SS (18), NR (19), FA (19), HA (24), FY (15), MR (15) dan RA (17). Mereka merupakan bagian dari 11 anggota geng motor “Make Muke” yang sebelumnya diamankan.

“Dari 11 orang yang telah diamankan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana,” ucap AKP Hasoloan Situmorang dalam konferensi pers di Polsek Kalideres, Senin (27/9/2021).

Hasoloan menjelaskan, sebelum beraksi para tersangka terlebih dulu merencanakan aksinya di satu lokasi dan mengintai korban.

Kemudian, bila sudah menemukan korbannya barulah melakukan ancaman dengan senjata tajam agar korban mau menyerahkan kendaraan yang digunakan.

Setelah itu, tersangka lain bertugas untuk menyembunyikan kendaraan hasil curian dan mencopot plat untuk menghilangkan jejak.

“Mereka ini sudah cukup mahir dan tergolong sadis karena tidak sungkan untuk melakui korban dengan senjata tajam,” sambungnya.

Kapolsek Kalideres menambahkan barang bukti berupa tiga buah celurit besar dan beberapa unit kendaraan bermotor turut diamankan dari para tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara.(fatar/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *