oleh

Pemprov DKI Telah Gelontorkan Bantuan, Dana KJP dan KJMU Dapat Dicairkan Mulai 6 Desember 2024

JAKARTA – Para pelajar dan mahasiswa Jakarta penerima manfaat KJP maupun KJMU dapat mencairkan bantuan uang tersebut mulai tanggal 6 Desember 2024. Bagi penerima baru pada Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo  mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 akan dilaksanakan mulai 6 Desember 2024 secara bertahap. “Berdasarkan data, jumlah penerima KJP sebanyak 523.622 peserta didik, sedangkan penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa,” kata Purwosusilo kepada wartawan di Jakarta,  Selasa (3/12).

Rinciannya, sebanyak 242.919 penerima KJP Plus jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Pencairan dana KJP  nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester,” ujar Purwosusilo. Pada kesempatan ini Purwosusilo minta maaf kepada masyarakat karena pencairan pada tahap kedua ini agak terlambat dari jadwal sehubungan adanya kegiatan Pilkada Jakarta 2024.

Besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus rinciannya sebagai berikut:  tingkat SD/MI jumlah penerima: 242.919 peserta didik
dengan biaya rutin per bulan: Rp135.000. Biaya berkala per bulan: Rp115.000, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000.

Sedangkan tingkat SMP/MTs Jumlah penerima: 147.341 peserta didik. Biaya rutin per bulan: Rp185.000, dan Biaya berkala per bulan: Rp115.000. Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000. Adapun tingkat SMA/MA Jumlah penerima: 48.876 peserta didik, biaya rutin per bulan: Rp235.000, biaya berkala per bulan: Rp185.000, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000.

Sedangkan untuk SMK, jumlah penerima: 83.403 peserta didik, biaya rutin per bulan: Rp 235.000, biaya berkala per bulan: Rp 215.000, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000. Adapun untuk PKBM Jumlah penerima: 1.083
 peserta didik, Biaya rutin per bulan: Rp185.000, biaya berkala per bulan: Rp115.000. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *