JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan mengawasi secara ketat praktek penggadaian atau jaminan Kartu Jakarta Pintar (KJP), yang sering terjadi di bulan Ramadan.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Kamis (12/2/2026). Pramono mengatakan, akan berkordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar KJP tidak digadai. “KJP merupakan instrumen prinsipil untuk mengubah taraf hidup masyarakat, terutama masyarakat lapisan bawah,” katanya.
Hal ini terbukti dari hasil data Badan Pusat Statistik (BPS), seluruh indikator yang berkaitan dengan kemiskinan, stunting, dan lain sebagainya menunjukkan perbaikan. Pramono meyakini perbaikan itu berkat adanya program KJP, KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul), pemutihan ijazah dan program lainnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, Agus Ramdhani mengatakan, berdasarkan Pergub DKI No. 4 Tahun 2018 tentang KJP plus, pihaknya melakukan berbagai langkah mulai dari kordinasi, sosialisasi aturan larangan gadai, dugaan penyalahgunaan, hingga pengawasan di sekolah, untuk memastikan KJP digunakan semestinya untuk kebutuhan pendidikan dan tidak disalahgunakan menjelang Ramadan.
Dalam aturan tersebut, lanjut Agus Ramdhani, juga mengatur sanksi administratif, apabila terbukti melanggar larangan tersebut, dana KPJ dapat ditarik/dihentikan dan KJP bisa dicabut.
“Bila ditemukan pelanggaran terhadap aturan, kita lakukan klarifikasi terlebih dahulu. Setelah itu tindakan tegas dengan aturan,” ucap Agus.(*/ta)







Komentar