oleh

Operasi Tibmask di Teluk Gong 35 Orang Terjaring Disanksi Sosial

POSKOTA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara menggelar Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Teluk Gong Raya, Rabu (2/6). Dalam operasi itu 35 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung ditindak dan diberikan sanksi sosial dengan meminta melaksanan aksi kebersihan jalan dengan mengenakan rompi orange.

Kepala Satpol PP Kelurahan Penjaringan Didik Hari Cahyono mengatakan, kegiatan ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan. “Kami dari Satpol PP Kelurahan Penjaringan berkolaborasi dengan Satpol PP Kecamatan Penjaringan, Satpol PP Kelurahan Penjagalan dan anggota Dishub Kecamatan Penjaringan melaksanakan Operasi TibMask gabungan. Kita tetap ingatkan masyarakat untuk tetap mengenakan masker saat keluar rumah,” katanya.

Didik menambahkan dari kegiatan ini ada sebanyak 35 orang yang melintas Jalan Teluk Gong Raya harus dihentikan aktivitasnya. “Diberhentikan karena melanggar protokol kesehatan. Mereka tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Setelah didata, sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan kami berikan sanksi sosial membersihkan sekitar lokasi jalan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Didik berharap masyarakat Penjaringan untuk tetap menjaga kesehatan bersama dimasa pandemi ini. “Bahaya COVID-19 masih ada di sekitar kita. Kami berharap masyarakat mau menjaga kesehatan lingkungannya dengan cara melindungi diri sendiri. Untuk selalu menjalankan protokol kesehatan,” tuturnya.(dod)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *