DEPOK – Pemilik rumah Daycare Wensen School yang juga influencer parenting Meita Irianty alias Tata yang melakukan pengganiayaan terhadap dua anak balita di kawasan Cimanggis, kasusnya dilimpahkan Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan langsung ditahan 20 hari di Rumah Tahanan Cilodong.
“Betul pelimpahan tersangka berikut barang bukti diterima dari Polres Metro Depok dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejari Depok dinyatakan berkas lengkap alias P21,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, Rabu (2/10).
Setelah semua berkas diperiksa lengkap maka tersangka Meita Irianty alias Tata langsung ditahan atau dititipkan di rumah tahanan Cilodong selama 20 hari sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Kasus tindak kejahatan atau pengganiayaan terhadap anak di bawah umur yaitu balita usia 2 tahun dan bayi usia delapan bulan sempat viral di media sosial,” tuturnya. Perbuatan itu terekam dalam CCTV hingga teersangka mengakui kejadian tersebut.
Menurut dia, tersangka Meita Irianti, kata Ubai sapaannya, dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tersangka dititipkan di rumah tahanan Cilodong selama 20 hari ke depan untuk memberikan kesempatan ke JPU Kejari Depok melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut. (anton/jo)
Teks foto: Pemilik rumah Daycare Wensen School, Meita Irianty alias Tata saat mau dibawa ke rumah tahanan Cilodong.








Komentar