POSKOTA CO– Sekira 5,28 ton ikan layak komsumsi dihibahkan Bea Cukai Batam kepada Pemerintah Kota Batam, melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Kamis (9/12/2021).
Ikan seberat itu merupakan hasil tangkapan yang sudah dikuasai oleh negara, serta mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Hibah ikan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan hasil penindakan terhadap muatan, yang diangkut oleh kapal KM Nusantara 11 di perairan Belakang Padang tujuan Batam, dengan muatan diberitahukan secara tidak benar,” ucap Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam di Lokasi Penyerahan Hibah, Kantor Bea Cukai Batam.
Ambang menambahkan dengan pemberian hibah kepada Dinas Sosial Batam, dapat membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Batam. Nilai 5280 kg ikan diperkirakan 125,21 juta rupiah.
Terlaksananya hibah ini menurut Ambang, dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berdasarkan Pasal 33 (c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019.
“Dijelaskan pada pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal BMMN masih dapat dimanfaatkan maka dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan dan kemanusiaan”, tutup Ambang.
Penyerahan hibah ikan layak komsumsi ini disaksikan oleh Walikota Batam Mohammad Rudi yang juga merangkap menjabat Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam M Darwin Syah Putra, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam Hasyimah, serta sejumlah pejabat lainnya di wilayah Batam. (ferry/sir).







Komentar