POSKOTA. CO – Terkait adanya Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru.
Pergeseran itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022 terpaksa libur dan pembagian rapor siswa dimundurkan awal Januari 2022.
“Keputusan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP di Kota Depok,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wijayanto, Kamis (9/12).
Jadi kegiatan pembagian rapor untuk siswa dilakukan tanggal 7 Januari 2022 sesuai kebijakan pemerintah pusat untuk libur sekolah semester satu dimulai 10 Januari 2022 mendatang dan masuk belajar lagi tanggal 24 Januari 2022.
Menurut dia, terkait kegiatan belajar mengajar semester dua di Kota Depok sudah dimulai sejak 20 Desember 2021 hingga 6 Januari 2022 mendatang.
Sedangkan untuk tingkat PAUD, mulai 6 hingga 11 Desember akan diadakan kegiatan evaluasi perkembangan anak. Penilaian akhir semester satu untuk siswa SMP juga dilakukan pada tanggal tersebut, ujarnya yang menambahkan kegiatan penilaian akhir semester satu bagi siswa SD pada 6 sampai 18 Desember 2021.
“Pada 13 sampai 18 Desember 2021 akan dilangsungkan kegiatan pekan kreativitas siswa bagi PAUD dan SMP,” katanya. (anton/sir)








Komentar