oleh

Laporan Atas Menag Terkait Suara Azan dan Gonggongan Anjing Ditolak PMJ

POSKOTA.CO – Politikus Partai Demokrat Roy Suryo mengaku kecewa. Laporan dia terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataannya yang menyamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing ditolak Polda Metro Jaya  (PMJ).

Alasan penolakan karena dinilai tak layak diperiksa di Polda Metro Jaya, karena pernyataan itu terjadi di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Roy mengaku tidak mendapatkan surat Laporan Polisi (LP) sebagai tanda bukti laporannya diterima.

“Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

Hasil konsultasi setelah Roy memberikan beberapa pasal dan bukti, kasus ini dikatakan pihak kepolisian tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. “Alasan pertama locus delicti, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekanbaru,” ucap Roy.

Roy menyebut sejumlah pasal yang rencananya akan dipersangkakan kepada Yaqut. Pasal yang ingin dikenakan seperti terkait penistaan agama hingga UU ITE. “Tapi ditolak,” tambahnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar sebelumnya mengatakan, Menag Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Menurutnya pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *