oleh

Kepincut Bini Orang, Dua Pengeroyok Diamankan Polsek Lubuk Baja

POSKOTA CO– Tak tahan menahan cemburu salah sasaran, dua pelaku pengeroyokan di Foodcourt 98 berhasil diamankan Polsek Lubuk Baja, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dua pelaku IS (32) dan JR (36) tidak menduga jika rasa sukanya kepada TS seorang karyawan penjual minuman di Food Court 98 Batam berurusan dengan polisi. Pasalnya kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap JY tak lain adalah suami TS.

Ceritanya, salah satu dari pelalu mememndam rasa suka terhadap TS. Setiap kali mereka (maksudnya pelaku dan temannya) berkunjung ke Food Court 98 (tempat menjajakan makanan dan minuman ), TS lah yang melayani pesanan mereka., makan dan minum.

Keseringan bertemu, ditambah dengan pengaruh alkohol, timbul rasa cinta yang tak tepat sasaran, berujung pada pengeroyokan.

Waktu itu (30/11), tiba waktu pulang kerja TS dijemput suaminya JY. Kehadiran dan kedekatan JY di lokasi Food Court menjadi perhatian para pelaku.

Tak tahan menahan rasa cemburu, pelaku IS dan JR mendekati JY sembari bertanya, apa hubungan JY dengan TS. “Saya suaminya TS bang, ” jawab JY kepada kedua pelaku.

Merasa penasaran dengan jawaban JY, pelaku kembali bertanya kepada TS yang berada dekat dengan JY. TS pun mengakui bahwa JY adalah suaminya.

Api cemburu yang membara, dipompa pengaruh alkohol, membuat para pelaku gelap mata dan langsung melakukan pengeroyokan kepada JY. Melihat suaminya tak berdaya dikeroyok ramai-ramai TS meminta pertolongan kepada rekan dan pengamanan di Food Court 98.

JY langsung dibawa kerumah sakit selanjutnya TS melaporkan peristiwa pengeroyokan suaminya ke Polsek Lubuk Baja Batam.

“Benar kita sudah mengamankan pelaku pengeroyokan itu, ” kata AKP Budi Hartono Kapolsek Lubuk Baja Batam (2/12).

Budi Hartono menambahkan, Unit Reskrim mengaman tersangka (JR) dan (IS) di kontrakan kos-kosan Oren Jln. Tasbih, Depan Masjid Babusalam, Bengkong Indah Bawah, Kec. Bengkong, Kota Batam.

Kepada polisi kedua pelaku mengaku, ada dua temannya ikut membantu dalam aksi pengengeroyakan. Namun nasibnya mujur, EK dan EP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Lubuk Baja Batam, akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 170 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(ferry/sir).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *