POSKOTA.CO–Status kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten telah dinaikkan polisi ke tingkat penyidikan karena ditemukan unsur pidana dalam kebakaran yang menewaskan 44 warga binaan. Sejumlah bukti disita polisi diantaranya, belasan handphone dan kunci gembok.
Penyidiik Polda Metro Jaya juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) terkait kasus kabakaran yang merenggut 44 nyawa dan melukai puluhan warga binaan ke Kepala Kejati Banten, yang sebelumnya dikirimkan ke Kajari Kota Tangerang. “Telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 14 buah hape, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci serta barang bukti lain terkait tindak pidana,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota juga telah melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi yang rencananya bakal diperiksa di Polda Metro Jaya. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada Senin, 13 September 2021 mendatang guna pendalaman lebih lanjut. “Ada 14 orang pegawai Lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, 7 orang warga binaan, 3 orang anggota Damkar, 3 orang saksi dari PLN dan Kalapas kelas 1 Tangerang,” ujar Kombes Ramadhan.(Omi)







Komentar