oleh

Kabareskrim: Melanggar Prokes pada Pilkada Bisa Pidana

POSKOTA.CO-Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat pelaksanaan Pilkada serentak dapat dikenai sanksi pidana. Sebelum Polri mengambil tindakan pidana diserahkan dulu kepada Bawaslu untuk mengambil tindakan awal.

Hal itu dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo terkait pelanggaran pidana dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. “Sudah ada aturannya oleh Bawaslu terkait pelanggaran kerumunan atau protokol kesehatan (prokes) pada saat kegiatan Pilkada,” kata Komjen Listyo Sigit, Kamis (3/12/2020).

Sesuai aturan, pelanggaran terhadap prokes akan dikenakan dimulai dengan teguran dari Bawaslu. Bisa diberikan sanksi yang sifatnya tertulis ataupun penundaan terhadap kegiatan dari masing-masing paslon. Dicontohkan larangan tidak boleh melaksanakan kegiatan kampanye dalam kurun waktu tertentu.

Setelah dilakukan teguran tetap tidak diindahkan, para pelanggar dapat dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lebih tegas.”Dipersangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Pasal 216 KUHP,” ujar Listyo Sigit.

Dijelaskan Komjen Listyo Sigit Prabowo, jika petugas sudah menyerukan bubar tetap tidak bubar, Polri bisa terapkan pasal-pasal mulai dari melawan petugas Pasal 216 dan seterusnya.

Adapun Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraanKekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Begitu pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda. (omi/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *