oleh

Dua Pekan Anggota Berjibaku di Lapangan, 14 Tersangka Narkoba Diringkus

POSKOTA. CO – Empat belas tersangka yang selama ini menikmati hasil kejahatan dari narkoba, kini harus hidup dalam sel polisi.

Perjalanan belasan tersangka narkoba berakhir, setelah secara berturut-turut, Satuan Narkoba Polres Bogor menangkap mereka dari persembunyian mereka.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Chandra Mulyana didampingi Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena dan KBO Narkoba kepada wartawan Selasa (15/6/2021) di Mapolres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor mengatakan, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika ini, setelah dua pekan anggota berjibaku di lapangan.

Dari pengungkapan yang dilakukan selama kurun waktu dua pekan ini, anggota meringkus 14 tersangka yang semuanya masuk dalam 11 kasus tindak pidana peredaran narkotika.

Masih kata AKP Eka, para tersangka yang berhasil diamankan tersebut sesuai hasil pemeriksaan sementara, masing-masing dengan inisial MO (22), IA (25), RJ (24), JP (27), DS (45), RI (21), DF (38), RM (36), TM (27), MT (30), EA (34), NW (20), WH (40), dan BR (22).

Dari total 14 tersangka yang diamankan tersebut, terdapat satu tersangka yaitu DS merupakan seorang residivis.

Dari pengungkapan dan hasil pemeriksaan sementara yang di lakukan penyidik, didapat keterangan, jika tersangka MO, IA dan RJ mengedarkan narkoba dengan cara menjajakannya melalui media sosial Instagram.

Melalui akun Vegetarian.Idn, ketiga tersangka memasarkan barang terlarang ini, demi mendapatkan uang.
Saat ada pesanan dari pembeli, para tersangka mengantar barang-barang terlarang tersebut dengan cara sistem tempel sesuai lokasi yang disrpakati.

“Jadi mereka edarkan narkoba lewat medsos. Hebatnya, mereka pesan bahan baku narkoba juga lewat medsos. Bahan dasar narkoba dipesan melalui media sosial Instagram dengan nama akun Milkway,” kata AKP Eka kepada wartawan.

Dari 11 kasus dengan 14 tersangka ini, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 42,02 gram, ganja 167,16 gram, tembakau sintetis 2,2 kilogram, dan obat- obatan sediaan farmasi seperti Tramadol 1.391 butir, Hexymer 719 butir, serta Trihex 1.188 butir dan bong atau alat isap sabu.

Atas perbuatannya tersebut sebanyak 10 tersangka di kenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

Sementara untuk satu tersangka lainnya yaitu DS (45) yang merupakan residivis di ancam dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Chandra Mulyana mengatakan, modus para pelaku narkoba, selalu bervariasi.
Hal ini dilakukan pelaku, agar menghindari terdeteksi pergerakan mereka oleh aparat kepolisian.

“Mengejar pelaku narkoba, butuh kesabaran anggota dilapangan. Mengikuti gerakan pelaku narkoba hingga tertangkap, bisa lebih dari seminggu,” tegas AKP Eka Chandra. (yopi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *