oleh

Ditreskrimsus PMJ Ungkap Kasus Penyuntikan Gas Bersubsidi 3 Kg

POSKOTA.CO-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap penyuntikan gas subsidi ribuan tabung yang sudah berlangsung sejak awal 2022. Modusnya, para pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram lalu dijual kembali ke masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masuarakat yang diterima Polda Metro Jaya kurun waktu Juli hingga Agustus 2022. “Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 16 orang tersangka di lima wilayah, yakni Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi,” kata Kombes Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/9/2022).

Salam kasus ini, penyidik Subdit Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti, 7 mobil pick up, 2 bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 sarung, 1 obeng, 1 gunting, 3 timbangan, 127 tabung gas isi 12kg, 140 tabung gas kosong 12kg dan 776 tabung gas isi 3 kg.

“752 Tabung gas kosong 3 kilo, 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” ujar Kombes Zulpan. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c.

Selain itu Undang– Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *