POSKOTA.CO- Belasan bangunan Liar yang berdiri sepanjang Jalan Banjir Kanal Timur, RT 01/09 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ditertibkan petugas. Sebanyak 240 petugas gabungan dikerahkan untuk meratakan 11 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Muhammad Dong mengakui pihaknya menertibkab belasan bangunan liar yang berdiri di bantaran kali BKT. Menurutnya dalam penertiban melibatkan personel dari unsur TNI, Kepolisian, Sumber Daya Air (SDA), PPSU, Perhubungan, kelurahan dan kecamatan. Penertiban lantaran bangunan tidak miliki izin dan berdiri di atas lahan pemerintah.
“Sebelum penertiban kita sudah sosialisasikan dan memberikan imbauan agar tidak mendirikan bangunan di lahan tersebut. Selain itu kami juga sudah minta para pemilik bangunan untuk bongkar sendiri, namun sampai batas waktu ditentukan tidak kunjung di bongkar kami mengambil tidakan tegas,” katanya, Rabu (13/9).
Diungkapkan oleh Muhammad Dong, keberadaan banguna tersebut melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Alhasil, pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran terhadap 11 bangunan liat tersebut.
Selain melibatkan sebanyak 240 personel gabungan, kegiatan penertiban juga melibatkan satu unit alat berat. “Kita berharap penertiban ini memberikan efek jera dan tidak ada lagi oknum yang menyerebot lahan serta mendirikan bangunan liar di Jakarta Utara,” tegasnya.
Sementara itu Camat Cilincing, Anita Permata Sari mengatakan, lahan sepanjang sekitar 150 meterlari dengan lebar sekitar 10 meter itu merupakan aset lahan SDA. Ke depan, lahan tersebut akan dibuat menjadi ruang terbuka hijau.
“Segera setelah pembongkar rampung, langsung akan ditindaklanjuti dengan penghijauan. Kami juga menghimbau kepada warga agar tidak memanfaatkan lahan-lahan milik pemerintah” tandasnya. (Wandhy)
Teks foto: Petugas sedang menertibkan bangunan liar.







Komentar