POSKOTA.CO – Sosialisasi penegakan aturan PPKM MIKRO DARURAT dilakukan Kapolsek Kedung Waringin AKP Bambang. Trimulyo. SH. MM, Senin(5/7/21) di Pasar Bojong. Kepada para pedagang dan anggota masyarakat Kapolsek mengingatkan untuk patuh memakai masker dan cuci tangan dimanapun.
Kapolsek didampingi petugas UPD Pasar Bojong Sari, dan anggotanya Iptu Dedih. S serta Aipda wasirin, memberikan teguran dengan humanis. “Ibu-ibu jangan lupa pakai masker dan jangan lupa cuci tangan dimanapun jaga keluarga,” ujarnya sambil memberikan masker pada seorang warga.
Kepada pemilik usaha toko yang menjual kebutuhan pokok, Kapolsek menjelaskan untuk sementara dibatasi jam operasinalnya sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat kapasitas pengunjung hanya 50%.

Tidak termasuk toko Pakaian, toko Hp, Toko Furniture, Toko perhiasan, Toko bangunan dan selain yg menjual kebutuhan pokok. Artinya, hanya toko penjual kebutuhan pokok yang boleh membuka usahanya sampai pukul 20.00 WIB.
Upaya pemerintah melakukan hal itu, dalam situasi PPKM Darurat dimaksudkan untuk memutus melonjaknya virus Covid-19 agar masyarakat tetap sehat. Teguran secara humanis demi kesehatan masyarakat tak henti-hentinya dilakukan oleh aparat keamanan dimanapun. (wal)







Komentar