oleh

37 Warga Penjaringan Terjaring Operasi Masker

POSKOTA.CO – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara menjaring sedikitnya 37 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berpergian keluar rumah, dalam Operasi Tertib Masker (TibMask) yang digelar di Jalan Teluk Gong Raya, Jumat (13/08/2021).

Puluhan warga yang terjaring tersebut langsung diganjar hukuman menyapu jalan dan lingkungan sambil mengenakan rompi orange.

“Selama masa PPKM ini petugas tetap rutin menggelar operasi. Ini dilakukan untuk terus mengingatkan agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Sebab covid 19 belum mereda dan kita harus tetap waspada,” kata Kepala Pengendali Satpol PP Kecamatan Penjaringan, Zaenal Habibi.

Dia menambahkan, kebanyakan para pelanggar atau yang tidak menggunakan masker adalah para pengguna jalan yang melintas. “Setelah dilakukan pendataan, para pelanggar diberikan rompi berwarna orange, dan dilanjutkan dengan sanksi membersihkan lingkungan pasar. Tidak ada yang dikenakan sanksi administrasi atau denda,” ungkapnya.

Habibi menerangkan operasi yang dilakukan bertujuan mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjalankan protokol kesehatan. “Selain untuk menjaga kesehatan diri sendiri, juga ikut menjaga lingkungannya dari paparan covid. Kami berharap masyarakat, khususnya warga Penjaringan ikut berkolaborasi bersama pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran corona,” tuturnya.

Untuk diketahui, selain melakukan Operasi TibMask, Satpol PP Kecamatan Penjaringan bersama Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara juga melakukan woro-woro pada penjual dan pembeli Pasar Jaya Teluk Gong untuk mentaati masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. (dody/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *