POSKOTA.CO – Dua Kendaraan Roda Empat (KR4l yang terparkir di kawasan, Jalan Abdul Rachman Saleh I, Senen, diderek petugas gabungan Perhubungan dan Lintas Jaya Kecamatan Senen, Rabu, (23/12/2020). Ke dua KR4 yang terparkir di bahu jalan tersebut lantaran ditinggal pemiliknya
“Ke dua mobil itu ditinggal pemiliknya dan terparkir di lokasi terlarang. Makanya ditindak dengan penderekan,” ungkap Jhoni Sitorus Komandan Regu (Danru) Perhubungan Kecamatan Senen, saat menerangkan kepada POSKOTA.CO, di sela-sela kegiatan operasi Rabu Tertib.
Adapun dua mobil yang diderek di Jalan Abdul Rachman Saleh I antara lain, Honda CRV berwarna Abu-abu nopol B 1763 BJW dan Hyundai H-1 berwarna Silver dengan nopol M 1921 HS.
“Dua mobil yang terparkir dibahu jalan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor: 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Dua mobil ini langsung diderek kemudian dikirim ke IRTI Monas,” jelas Jhoni Sitorus.
Selain, menderek dua mobil, kata Jhoni petugas Perhubungan dan Lintas Jaya juga menindaklamjuti laporan masyarakat melalui CRM yaitu Parkir Liar (Parli) angkutan umum, Bajaj yang ngetem di sekitar kawasan RSCM. “TL laporan CRM nya, angkutan umum Bajaj diusir dan digebah,” pungkasnya. (van)







Komentar