BANDUNG – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ‘Masagi’ Desa Bayuning, Kecamatan Kadugede, Kuningan, Jawa Barat, saat ini sedang menghadapi proses hukum. Pemicunya, aset bantuan program Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI tahun 2022, diduga bermasalah, sehingga terinformasi sudah dilaporkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat.
Ketika dikunjungi POSKOTAONLINE.COM, di ruangan kerjanya pada Senin (24/8/2026), Kepala Desa Bayuning Hj. Yeni Supriani membenarkan, jika ada proses hukum yang sedang dihadapi pemerintah desa dengan pengurus BUMDes Masagi. “Kami (Pemdes-red) dan Direktur BUMDes Masagi, beberapa waktu lalu sudah diundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan untuk dimintai keterangan,” terang Yeni.
Menurutnya, permintaan keterangan oleh pihak Kejari Kuningan tersebut, materinya memang terhubung dengan program bantuan dari Kementerian Kominfo (sekarang Kementerian Komdigi-red) pada tahun 2022 lalu. “Iya betul pada tahun 2022 Desa Bayuning telah menerima bantuan program dari Kemenkominfo berupa layanan penguatan ‘sinyal internet’ WiFi bagi masyarakat (UMKM-red),” jelasnya.
Dalam perjalanannya, lanjut Kades Bayuning, aset serta pengelolaan program dari Kemenkominfo itu, dilakukan pihak BUMDes Masagi dan sampai sekarang masih berjalan.
Ketika ditanyakan beredarnya informasi tentang adanya dugaan penjualan atau gadai aset bantuan Kemenkominfo dimaksud oleh pengurus BUMDes Masagi kepada pihak lain, Yeni secara tegas membantah, hal itu tidak pernah dilakukan. “Tidak pernah ada penjualan aset bantuan pemerintah ini, melainkan hanya dikerjasamakan pengelolaannya saja dengan pihak lain,” ungkap Kades Yeni.
Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Kuningan melalui Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Sumber Daya Alam (PEMSDA) Hj. Yaryar Hiaruhu saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA) menyampaikan, pihaknya telah meminta penjelasan dari Kepala Desa Bayuning dan Direktur BUMDes Masagi. “Kita (DPMD-red) sudah memanggil Kepala Desa dan Direktur BUMDes Bayuning. Penjelasan dan hasil pembicaraan sudah dicatat,” tulis Kabid Yaryar kepada POSKOTAONLINE.COM.
Untuk diketahui, dari informasi yang diserap terkait persoalan tersebut, telah dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar sekitar bulan Juni 2026. Kemudian pihak Kejati Jabar melimpahkan perkara ini ditangani kejaksaan di daerah (Kejari Kuningan-red). (*/cep)








Komentar