oleh

Serikat Nelayan NU Tanggapi PP Nomor 85 Tahun 2021

POSKOTA.CO – Ketua Umum PP Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Witjaksono bersama pengurus Serikat Nelayan NU saat menanggapi sehubungan dengan diterbitkannya PP Nomor 85 Tahun 2021, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik lndonesia Nomor 85, 86, dan 87 Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (29/9/2021). Pimpinan Pusat Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama menyampaikan dengan tegas kepada pemerintah untuk segera melakukan perubahan atas PP Nomor 85, keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 86 dan 87 tahun 2021, yang dinilai memiliki akibat yang merugikan masyarakat pelaku dan pekerja bidang Kelautan dan perikanan.

Menurut Witjaksono, PP Nomor 5 tahun 2021 memberi ruang untuk diberlakukannya pungutan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kapal penangkap ikan atau pengangkut ikan berukuran 5 – 30 Gross Tonnage, sehingga kebijakan ini dinilai sangat merugikan nelayan kecil, seolah-olah memaksa nelayan dengan perahu kecil melaut sejauh jauhnya demi membayar kas negara tanpa memperhatikan keselamatan nelayan kecil.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *