POSKOTA.CO–Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dan mencari bukti keterlibatan pengendara Toyota Innova, yakni anggota Ditpamobvit Polda Metro Jaya bernama Aiptu Imam Chambali. Dalam kecelakaan yang terjadi pada Kamis (25/12/2020) di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Hingga saat ini status Aiptu Imam masih sebagai saksi. “Tidak menutup kemungkinan nanti kalau kita menemukan bukti-bukti baru, bisa juga statusnya dinaikkan sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (28/12/2020).
Sebab, penyidik saat ini terus bekerja untuk mencari bukti tambahan sehingga kasus kecelakaan itu jadi terang benderang. “Penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan kepada lima orang saksi disekitar kejadian,” ujar Sambodo.
Bahkan Aiptu Imam sendiri lajut Kombes Sambodo telah dilakukan pemeriksaan beserta saksi-saksi yang semuanya berjumlah lima orang. Saat ini penyidik dari Subdit Gakum, Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan mencari saksi lainnya. “Kita sedang mencari saksi-saksi lainnya yang mengetahui tentang kejadian itu,” ujarnya.
Terkait asuransi menurut Sambodo, pihak keluarga korban kecelakaan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Sedang masalah pemukulan oleh Aiptu Imam yang dilaporkan pengemudi Hyundai bernama Hananda ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, pengemudi Hyundai bernama Hananda sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan sudah dilakukan penahanan. Sementara pengemudi Toyota Innova yang dikendarai Aiptu Imam berstatus sebagai saksi. Dia akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pemukulan.(Omi)







Komentar