oleh

Terencana dan Sadis, PN Jakarta Selatan Vonis Mati Anak dan Ibu Pembakar Suami

POSKOTA.C0 –  Dua terdakwa pembunuh dan pembakaran suami dan anak,Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 15 Juni 2020.

Aulia Kesuma dan Geovanni merupakan ibu dan anak kandung. Mereka  terbukti bersekongkol dan bersalah telah membakar suami dan anak tirinya.

Kedua terdakwa  oleh majelis hakim diyakini secara sah terbukti melalukan pembunuhan berencana terhadap suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana.

“Menyatakan bahwa terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati,” demikian suara Hakim Ketua Suharno saat membacakan putusan sidang  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Hukuman mati dari Majelis Hakim ini sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Hakim  juga berpandangan tidak ada hal yang meringankan untuk Aulia dan anaknya. Bahkan, hal yang memberatkan perbuatan untuk mereka berdua adalah, sadis dan tidak berperikemanusiaan, kemudian perbuatan keduanya juga menimbulkan kesedihan mendalam ke keluarga korban.

Hakim meyakini, bahwa kasus pembunuhan itu dilakukan dengan sangat terencana. Oleh sebab itu, Hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

“Menimbang majelis hakim berpendapat unsur pembunuhan direncanakan terlebih dahulu telah terbukti. Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pembunuhan, majelis hakim tidak sependapat dengan pernyataan pleidoi kuasa hukum terdakwa karena perbuatan terdakwa telah direncanakan lebih dahulu, hal ini terbukti bahwa pertemuan terdakwa dengan beberapa saksi membahas rencana pembunuhan dan telah membuahkan hasil,” papar Hakim Suharno

Atas perbuatannya, Aulia dan Kelvin diyakini telah melanggar Pasal 340 jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap dua dari empat pembunuhan bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya. Mereka adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung.

Kemudian, polisi meringkus tiga tersangka lainnya di sebuah gubuk di kebun kopi di kawasan Sumatra Selatan. Tiga orang tersebut adalah Karsini alias Tini (43), RD alias Rodi (36), dan AP alias Supriayanto alias Alpat (20).

Motif pembunuhan sendiri adalah lantaran utang dan hendak menguasai harta sang suami. Istri kedua

Edi itu menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp 500 juta agar bisa menghabisi nyawa suami dan anak tirinya. (*/okezone)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *