JAKARTA-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya membangun sekolah yang aman dan nyaman agar setiap murid dapat belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensinya tanpa rasa takut. Dalam diskusi publik mengenai pencegahan perundungan di Gedung Nusantara DPR RI, Senin (26/10), ia menekankan bahwa perlindungan murid memerlukan keterlibatan sekolah, keluarga, masyarakat, dan pemerintah secara berkelanjutan.
“Perundungan bukan sekadar kenakalan anak, melainkan pelanggaran HAM yang merusak masa depan, memicu trauma, dan bahkan dapat berujung pada hilangnya nyawa. Untuk itu, sekolah harus menjadi ruang bagi murid untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensi tanpa rasa takut,” tegas Mendikdasmen Abdul Mu’ti, di Jakarta, Senin (26/10).
Di hadapan seluruh peserta acara, Mendikdasmen menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dan Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Kebijakan ini mencakup perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital.
“Penerapan kebijakan ini menekankan deteksi dini, mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan korban dan saksi, serta dukungan psikologis. Penanganan juga perlu dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan sekolah, pemerintah daerah, hingga kementerian sesuai kebutuhan,” ujar Mendikdasmen.
Selain itu, hal serupa juga diungkapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi. Ia menyoroti besarnya tantangan perlindungan anak. Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, satu dari dua anak berusia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan, sedangkan satu dari tiga anak mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
Kekerasan Terhadap Anak Bukan Persoalan Ringan
“Data di atas menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan ringan. Kekerasan emosional, seperti penghinaan, perendahan martabat, dan ancaman, juga perlu mendapat perhatian karena dapat memengaruhi kondisi psikologis dan perkembangan anak. Upaya perlindungan perlu disertai penanganan kasus yang berkelanjutan serta koordinasi antarlembaga,” papar Menteri Arifah.
Selanjutnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, turut mengingatkan bahwa ancaman perundungan juga dapat meluas ke area ruang digital. Berdasarkan data riset yang dipaparkan dalam forum, 45 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber dan 82 persen remaja menilai media sosial memberikan pengaruh negatif terhadap kesehatan mental mereka.
Ia juga menyoroti bahwa hanya 39,9 persen orang tua merasa mampu dan percaya diri mendampingi anak di dunia digital, sementara pemanfaatan fitur kontrol orang tua masih berada di kisaran 10–12 persen. “Perlindungan anak di ruang digital sudah semakin mendesak,” terang Menteri Meutya dalam pembahasan mengenai risiko perundungan siber.
Melalui kebijakan PP Tunas, pemerintah mendorong pendekatan berbasis penilaian risiko dan pembatasan akses anak pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi. Langkah ini melengkapi upaya perlindungan anak yang perlu berjalan di sekolah, keluarga, masyarakat, dan ruang digital.
Sekretaris Jenderal PPK Kosgoro 1957, Bambang Patijaya, mengingatkan agar perundungan tidak dinormalisasi sebagai perilaku biasa. “Kita tidak boleh menganggap perundungan sebagai kenakalan biasa yang akan selesai dengan sendirinya,” ujar Bambang.
Terakhir, selaku Ketua Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, juga menyoroti pentingnya deteksi dini dan penanganan yang tidak menunggu hingga kasus menjadi viral. Sekolah perlu memiliki mekanisme pelaporan yang jelas, memastikan korban memperoleh perlindungan, dan menjaga agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi.
Melalui kolaborasi pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat, Kemendikdasmen mendorong agar BSAN hadir dalam tindakan sehari-hari. Setiap murid berhak belajar dengan tenang, merasa terlindungi, dan tumbuh tanpa rasa takut. (fs)







Komentar