JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan langkah preventif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum.
Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. “Hari ini kita tetap melakukan upaya pengamanan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Kapolri Suyudi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurut Kapolri, pelaksanaan tugas kepolisian dalam mengawal penyampaian aspirasi dilakukan dengan mengutamakan pendekatan humanis dan langkah pencegahan. Upaya tersebut bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya dengan baik.
“Kita tetap mengedepankan upaya yang humanis, preventif dan preventif. Kita akan tetap menghargai segala penyampaian di muka umum, jangan melakukan tindakan-tindakan anarkis,” tegasnya.
Penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pasal 5 mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Sedangkan Pasal 6 memuat tanggung jawab warga negara, antara lain menghormati hak dan kebebasan orang lain, menjaga ketertiban umum serta menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Polri mengedepankan langkah preventif dan pendekatan persuasif dalam pelayanan penyampaian aspirasi. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga ketertiban serta menghormati hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Polri berupaya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban umum. Partisipasi seluruh elemen masyarakat diperlukan agar penyampaian aspirasi berlangsung damai, tertib dan tidak berujung pada tindakan yang merugikan masyarakat.(Omi/jo)







Komentar