oleh

Gugatan Pra Peradilan, Irjen Napoleon Bonaparte Kalah Lawan Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan

POSKOTA.CO-Gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan ini diajukan Irjen Napoleon terkait penetapan diri sebagai tersangka oleh Bareskrim atas kasus Djoko Tjandra.
 Atas putusan hakim itu, pihak Irjen Napoleon mengaku menghormati putusan itu dan bakal mengikuti semua proses hukum. “Pak Napoleon akan mengikuti proses hukum dan kooperatif. Beliau adalah bagian dari Polri,” kata kuasa hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Pihaknya masih menunggu salinan putusan gugatan praperadilan tersebut. Setelah itu, ia mengatakan akan mempelajari salinan putusan untuk mengambil langkah hukum berikutnya. “Mungkin kita akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kita dapat salinan putusan,” ujarnya.
Munurut Gunawan banyak materi pembuktian yang diajukannya belum tersentuh dalam sidang praperadilan tersebut. “Ada banyak materi tentang pembuktian tidak masuk di sini seperti pembuktian barang bukti, perkara tuduhan suap, barang bukti tidak bisa di sini karena tidak masuk kewenangan majelis hakim praperadilan. Nanti masuknya di perkara pokok,” ujarnya.

Hakim tunggal Suharno memutus menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim menyatakan status tersangka Irjen Napoleon tetap sah. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Suharno dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Suharno mengatakan, putusan itu diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan surat permohonan dan surat jawaban yang diajukan kedua belah pihak. Hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

Dikatakan hakim Suharno, penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon sudah dilakukan sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku. Sebab, penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon sudah memenuhi unsur alat bukti yang cukup.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *