oleh

Polisi Bongkar Bisnis Gelap Vape Maut di Apartemen Tangerang, 120 Cartridge Senilai Rp180 Juta Disita

TANGERANG – Bisnis gelap narkotika jenis etomidate bermodus transfer uang dan pengambilan barang lewat kotak penyimpanan paket alias pigeon box (mapping) dibongkar polisi. Dua pria berinisial AV dan F diamankan, sementara seorang pria berinisial E yang diduga pemasok kini diburu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 120 cartridge liquid merek Fok yang diduga mengandung etomidate. Nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp180 juta.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, di basement Apartemen Pacific Garden Square, kawasan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi dan pengambilan paket berisi etomidate.

“Anggota piket Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Adtyo Wijanarko mendapat informasi adanya tempat yang sering dijadikan transaksi terkait pengambilan narkotika jenis etomidate melalui pigeon box. Setelah ditindaklanjuti, kami mendapati seseorang yang dicurigai sedang mengambil paket,” kata Rokhmat di Mapolsek Kelapa Dua, dalam keterangannya yang didapat media ini, Selasa (27/10/2026).

Saat dicokok, lanjut Rokhmat, AV kedapatan membawa dua kantong kertas atau paper bag. Masing-masing kantong berisi sekitar 60 cartridge liquid. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga menyimpan percakapan dan bukti transfer pembelian barang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AV diduga mentransfer uang kepada F untuk membeli etomidate. Uang itu kemudian diduga digunakan F untuk memesan barang kepada E yang kini masuk dalam pengejaran polisi.

Setelah barang diperoleh, F diduga mengirimkan informasi lokasi pengambilan beserta kode identifikasi paket kepada AV. Dengan modus tersebut, barang bisa diambil tanpa harus bertemu langsung dengan pemasok. “Kasus ini masih kami dalami. Ada beberapa pelaku lain yang sedang kami kejar,” tegas Rahmat.

Polisi kini membentuk tim bersama Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk E. Penyidik juga menelusuri bukti digital guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran etomidate yang lebih luas.

Sementara itu, polisi masih menyelidiki tujuan peredaran 120 cartridge tersebut. Cairan yang diduga mengandung etomidate itu diketahui digunakan melalui rokok elektrik atau vape.

Dalam perkara ini, polisi menyebut penerapan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *