oleh

Kejagung Kembali Periksa Febrie Adriasyah soal Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

JAKARTA – Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan kali ini terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan status sebagai tersangka.

Febri Diansyah selaku pengacara Febrie Adriansyah dalam keterangan mengatakan, kliennya diagendakan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Perkara ini terkait proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Dikatakan Febri, kliennya tetap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan meski pemanggilannya dalam kasus didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan.

“Klien kami koopeeatif dan menghormati penegakan hukum meskipun pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” ujar Febri Diansyah, Selasa (8/9/2026), dalam keterangan yang didapat media ini.

Saat dibawa ke Gedung Utama Kejagung menggunakan mobil tahanan, tersangka Febrie tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan tangannya diborgol. Saat melangkah masuk ke dalam gedung dengan pengawalan ekstra ketat personel Kejagung, tersangka Febrie sempat tersenyum ke arah awak media.

Untuk diketahui, Kejagung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.

Selain itu dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik dan dugaan korupsi serta TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Terkait kasus korupsi penanganan perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *