oleh

Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Dijemput Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk

PRINGSEWU – Seorang pria berinisial S (53), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu, dijemput polisi terkait dugaan penggelapan satu unit truk yang masih menjadi jaminan fidusia.

Tersangka S diamankan di sebuah bengkel dekat rumahnya pada Senin (7/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, kasus tersebut dilaporkan PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu selaku kreditur.

Perkara bermula saat S membeli truk Mitsubishi Fuso nomor polisi BH 8177 KV senilai sekitar Rp539,9 juta dengan angsuran Rp14,3 juta per bulan selama 60 bulan. Namun, S disebut hanya membayar dua kali angsuran.

Saat dilakukan pengecekan, truk tersebut diketahui telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur. Akibatnya, pihak kreditur mengaku mengalami kerugian sekitar Rp518,9 juta.

Setelah penyelidikan dan gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota. “Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut,” ujar Ramon, dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (8/9/2026).

Tersangka S dijerat Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Polisi masih menelusuri keberadaan truk tersebut. (*/agung)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *