oleh

Santri Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi BUMD Cilacap yang Seret Nama Gus Yazid

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera menuntaskan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah oleh salah satu BUMD di Cilacap yang menyeret nama tokoh agama KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid.

Desakan itu disuarakan Aliansi Santri Nusantara Peduli Korupsi saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Koordinator aksi, Gangga Listyawan, meminta KPK segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap Gus Yazid. Ia menilai ada unsur kuat tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Kami meminta KPK segera menindaklanjuti tuntutan kami. Jika dalam dua minggu tidak ada tindakan, kami akan kembali dengan massa lebih besar,” tegas Gangga di lokasi aksi.

Aliansi tersebut juga menyebut dasar hukum yang relevan, antara lain Pasal 23, 12, dan 15 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 6, 11, dan 12 Undang-Undang KPK.

Gangga mengklaim, pihaknya telah mengantongi bukti kuat, termasuk pengakuan salah satu tersangka yang disebut menerima dana sebesar Rp18 miliar dari perusahaan terlibat. “Bukti-bukti sudah ada, pengakuan tersangka juga sudah jelas. KPK dan Kejagung jangan menutup mata,” ujarnya.

Aksi serupa juga digelar di depan Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Massa menuntut agar Kejagung ikut mempercepat proses hukum dan membuka penyelidikan secara transparan.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Hingga penutupan aksi, belum ada pernyataan resmi dari KPK atau Kejagung mengenai respons atas tuntutan itu.

Aliansi Santri memberi KPK dua minggu untuk menindaklanjuti tuntutan; mereka menyatakan akan kembali bila tidak ada tindakan. (*/din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *