oleh

Prof. Henry Sebut RUU Perampasan Aset Kejar Hasil Kejahatan, Jangan Kriminalisasi Pemilik Aset Sah

JAKARTA – Rencana pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset perlu mendapat perhatian serius dari seluruh masyarakat. Semangat untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara harus didukung. Namun pembentuk undang-undang tidak boleh gegabah. Sebab, kewenangan perampasan aset yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru ke depan.

Pengamat Hukum Prof. Henry Indraguna menyampaikan, RUU Perampasan Aset pada hakikatnya harus menjadi instrumen pemberantasan kejahatan. Bukan instrumen untuk menghukum seseorang hanya karena memiliki kekayaan. “Masyarakat harus memahami perbedaan mendasar antara aset hasil tindak pidana dengan aset milik orang yang sedang diduga melakukan tindak pidana,” kata Guru Besar Unissula Semarang Prof. Henry Indraguna dalam keterangan tertulis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Minggu (30/8/2026).

Menurut Prof. Henry yang juga Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar, seseorang yang sedang diperiksa, diselidiki, bahkan didakwa melakukan tindak pidana belum otomatis kehilangan hak atas seluruh harta kekayaannya. Prinsip negara hukum menuntut adanya proses hukum yang adil, pembuktian yang objektif serta kesempatan yang nyata bagi pemilik aset untuk menjelaskan asal-usul hartanya.

“Kekhawatiran terbesar muncul, apabila pendekatan perampasan aset berubah dari tidak ada tindak pidana. Kemudian aset hasil kejahatan ditelusuri, menjadi ada aset dicari dugaan tindak pidananya. Perubahan paradigma tersebut sangat berbahaya,” ujar Tenaga Ahli DPR RI Prof. Henry.

“Pengusaha, investor, profesional, maupun masyarakat yang memiliki kekayaan besar dapat mempunyai struktur aset yang kompleks. Kekayaan seseorang dapat berasal dari usaha bertahun-tahun, keuntungan perusahaan, dividen, penjualan aset, investasi, warisan, hibah, pinjaman, capital gain, maupun transaksi antarkorporasi,” sambungnya.

Ketidaksesuaian antara jumlah aset dengan penghasilan dalam satu periode tertentu tidak boleh secara otomatis dianggap, sebagai bukti bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana. “Harus ada pembuktian yang konkret mengenai asal-usul aset dan hubungan aset dengan tindak pidana,” tegasnya.

Jangan jadikan pembuktian terbalik sebagai jebakan dan harus dirumuskan dengan sangat hati-hati. Pemilik aset memang dapat diminta memberikan penjelasan mengenai asal-usul hartanya. Jangan sampai mekanisme tersebut berubah menjadi keadaan di mana seseorang dianggap bersalah. “Hanya karena tidak mampu memberikan penjelasan sempurna atas setiap rupiah yang dimilikinya,” ujar Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar itu.

Negara tetap harus menunjukkan bukti awal yang kuat dan hubungan yang rasional antara aset dengan tindak pidana. Penyitaan jangan sampai menjadi hukuman sebelum putusan pengadilan. Langkah ini
harus menjadi perhatian adalah dampak penyitaan terhadap kegiatan ekonomi. Bagi seorang pengusaha, menyita rekening perusahaan, aset operasional, saham, mesin, gudang, tanah atau dana perusahaan bukan sekadar mengambil benda.

Dikatakan Prof. Henry jika seorang pemilik perusahaan tersangkut perkara pidana, bukan berarti seluruh aset perusahaan otomatis merupakan hasil tindak pidana. Demikian pula, aset pasangan atau pihak ketiga yang memperoleh harta secara sah dan beritikad baik tidak boleh dengan mudah dirampas hanya karena memiliki hubungan dengan seseorang yang sedang berperkara.

Prof. Henry meminta pembentuk undang-undang perlu memasukkan sejumlah prinsip sebagai mandatory safeguards. Pertama, wajib ada standar bukti yang jelas, aset tidak boleh hanya berdasarkan kecurigaan. Kedua, wajib ada judicial oversight. Setiap tindakan penyitaan yang berdampak signifikan terhadap seseorang atau perusahaan harus dapat segera diuji oleh pengadilan. Ketiga, lindungi pihak ketiga yang beritikad baik.

Keempat, bedakan aset pribadi dan aset korporasi. Pertanggungjawaban pidana seseorang tidak boleh secara otomatis menghapus status hukum badan usaha. Kelima, wajib ada mekanisme pengembalian dan kompensasi. Apabila aset telah disita, tetapi kemudian terbukti tidak terkait dengan tindak pidana, negara harus memiliki mekanisme pengembalian yang cepat.

Diingatkan Prof. Henry jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi senjata tanpa pengaman. Pemberantasan korupsi, pencucian uang, penipuan, narkotika, kejahatan ekonomi dan tindak pidana lainnya harus dilakukan secara tegas. Tetapi ketegasan hukum tidak sama dengan kewenangan yang tidak terbatas.

Masyarakat perlu mengetahui bagaimana kewenangan perampasan aset dirumuskan. Jangan sampai masyarakat baru memperdebatkan masalahnya, setelah aset sudah disita. UU Perampasan Aset harus mempunyai satu prinsip utama: “Kejar dan rampas aset hasil kejahatan, tetapi jangan kriminalisasi kepemilikan aset yang sah.” Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru menciptakan ketidakpastian hukum. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *