oleh

Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polda Kaltim Tak Ada Kejelasan, Pengusaha Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri

JAKARTA – Pengusaha, Hedy Soewito memohon perlindungan hukum ke Kapolri, terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sudah setahun, namun belum ada kejelasan atau kepastian hukum.

Permohonan perlindungan hukum diajukan melalui kuasa hukumnya, Alexius Tantrajaya, Rene Putra Tantrajaya dan Romansyah Setyadi.

“Klien kami telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolri tertanggal 28 Agustus 2026,” kata Alexius,Minggu (30/8).

Alexius Tantrajaya mengungkapkan kliennya Hedy Soewito yang merupakan pemegang saham 40 persen PT Sinar Graha Persada telah melaporkan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Polda Kaltim dengan Nomor: LP/B/278/VII/2026/SPKT II/Polda Kaltim tertanggal 28 Agustus 2025.

Awal mulanya, pelapor bersama Salomo David Tambunan dan Masrani (terlapor) mendirikan perusahaan PT Sinar Graha Perdana yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding yang ditujukan untuk mengambil alih PT Chandra Gemilang yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.

Dalam proses pendirian PT Sinar Graha Perdana dan pengambil alihan PT Chandra Gemilang seluruhnya dibiayai terlebih dahulu oleh pelapor. Atas semua biaya tersebut diperhitungkan sebagai hutang para terlapor kepada pelapor.

Ternyata para terlapor saat menjalankan kegiatan operasional PT Sinar Graha Perdana dan PT Chandra Gemilang tidak pernah melibatkan pelapor dalam pengambilan keputusan maupun kegiatan usaha. Pelapor juga tidak pernah mendapatkan pembagian keuntungan dan pengembalian dana yang telah diperjanjikan.

Atas hal tersebut pelapor telah mengajukan permohonan ijin penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sinar Ghara Perdana di Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Namun saat dilaksanakan RUPSLB para terlapor tidak hadir tanpa memberikan alasan. Namun dihadiri Direktur PT Sinar Graha Perdana, Alfrey Tangkere.

Menurut Alexius, atas Laporan Polisi, pelapor Hedy Soewito sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Kaltim. Termasuk Direktur PT Sinar Graha Perdana dan Kepala Tambang Teknis PT Chandra Gemilang. Namun diinformasikan para terlapor tidak pernah hadir dalam pemeriksaan sehingga perkara sulit dilanjutkan.

Atas lambatnya penanganan perkara, PT Chandra Gemilang hingga saat ini masih aktif melakukan penjualan batu bara. Padahal berdasarkan informasi Kepala Tambang Teknis kegiatan operasional penambangan batu bara di lokasi area PT Chandra Gemilang sudah dihentikan sejak Februari 2024. Sehingga patut diduga untuk dipertanyakan asal batubara yang dijual.

Lamanya proses penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/278/VII /2026/SPKT II/Polda Kaltim yang mengabaikan fakta fakta temuan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan para terlapor sebagai pelaksana kegiatan usaha PT Chandra Gemilang, telah mengakibatkan kerugian baik terhadap pelapor dan juga negara.

Berdasarkan hal tersebut, pelapor mohon kepada Bapak Kapolri berkenan memberikan atensi dan perlindungan hukum. Dengan memerintahkan agar Polda Kaltim memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Begitu pula agar para penyidik Polri menindaklanjuti fakta fakta yang didapat dalam laporan polisi berupa bukti Shipping Instruction No. 003/SI/CG-MSE/XII/2025. (ta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *