oleh

RUU Perampasan Aset Dinilai Dapat Ubah Risiko Ekonomi Pelaku Korupsi

BOGOR – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai dapat mengubah risiko ekonomi yang dihadapi pelaku korupsi. Jika aturan tersebut disahkan, negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengejar dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Selama ini, pemidanaan koruptor lebih banyak berfokus pada hukuman badan. Namun, keberadaan mekanisme perampasan aset dinilai dapat menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut.

Konsep ini dianggap penting karena hasil korupsi kerap disembunyikan, dialihkan kepada pihak lain, atau tetap dinikmati setelah pelaku menjalani hukuman.

Salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah illicit enrichment, yakni ketidakseimbangan antara kekayaan seseorang dengan penghasilan sah yang dimilikinya.

Dengan mekanisme tersebut, asal-usul suatu aset dapat menjadi bagian penting dalam proses hukum.

Pemilik aset harus mampu menjelaskan dan membuktikan sumber kekayaannya apabila terdapat dugaan ketidakwajaran.

Mekanisme perampasan aset juga mengenal pendekatan in rem, yang berfokus pada objek atau aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Dengan pendekatan tersebut, proses perampasan tidak selalu bergantung pada keberadaan atau kondisi pelaku.

Artinya, aset tetap dapat menjadi objek proses hukum dalam kondisi tertentu, termasuk ketika pemiliknya melarikan diri atau meninggal dunia, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan pembuktian yang berlaku.

ICW Soroti Hilangnya Klausul Illicit Enrichment

Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengatakan terdapat perbedaan antara draf RUU Perampasan Aset versi pemerintah pada 2023 dengan draf terbaru yang dibahas DPR.

Menurut Wana, dalam draf pemerintah 2023 terdapat ketentuan mengenai aset yang nilainya tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah sebagai salah satu kategori aset yang dapat dirampas.

Namun, ketentuan tersebut disebut tidak lagi tercantum dalam draf terbaru versi DPR.

Wana menilai penghilangan klausul tersebut dapat mengurangi kemampuan aturan untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak wajar.

Ia mencontohkan adanya kasus-kasus korupsi yang memperlihatkan dugaan kekayaan tidak wajar milik pejabat jika dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Hal ini untuk memastikan bahwa aset milik pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan serta tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah dapat dirampas oleh negara. Perampasan itu juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim,” kata Wana dikutip wartawan media ini Jumat (28/8/2026).

Ia menegaskan, konsep illicit enrichment bukan merupakan gagasan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pembahasannya mengemuka sejak ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2006, setelah konsep tersebut mulai diperkenalkan dalam agenda pemberantasan korupsi internasional.

Instrumen tersebut kemudian turut dibicarakan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang mulai digulirkan sejak 2008.

Konsep serupa juga pernah diusulkan untuk dikaitkan dengan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada 2018.

DPR Janjikan Pengesahan Desember 2026

Di tengah tuntutan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, pimpinan DPR menyampaikan target pengesahan aturan tersebut pada 15 Desember 2026.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menemui massa aksi di Pati pada Kamis (27/8/2026).

Pengesahan RUU tersebut nantinya akan menjadi salah satu perubahan penting dalam strategi negara mengejar hasil tindak pidana, khususnya aset yang diduga berasal dari korupsi.

Bagi pemberantasan korupsi, keberadaan aturan perampasan aset diharapkan dapat mengubah perhitungan pelaku.

Korupsi tidak lagi sekadar menghadirkan ancaman hukuman penjara, tetapi juga risiko kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.

Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap harus disertai parameter yang jelas, prosedur hukum yang kuat, serta perlindungan terhadap hak pihak yang memiliki aset secara sah.

Dengan demikian, tujuan utama UU Perampasan Aset bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati atau dipertahankan oleh pelaku maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan secara tidak sah. (yd/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *