oleh

Sepakat dengan Presiden Jokowi, Prof Gayus: UU Perampasan Aset Sangat Dibutuhkan!

POSKOTA.CO – Wacana RUU Perampasan Aset kembali menghangat seiring pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/4/2023) kepada awak media di Depok, yang menyinggung soal proses penerbitan RUU tersebut yang tidak kunjung selesai. Presiden menilai aturan perampasan asset sangat penting dalam kaitannya dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Karena itu, Presiden meminta kepada DPR dan kementerian terkait agar segera merampungkan prosesnya.

Terkait RUU Perampasan Aset, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun pun angkat bicara. Dalam keterangan tertulisnya, Prof Gayus sepakat dengan Presiden Jokowi bahwa keberadaan UU Perampasan Aset sangat penting dan sangat dibutuhkan. Sebab pelaku kejahatan tidak akan jera dengan hanya hukuman badan jika tidak disertai penyitaan asetnya.

Meski demikian, Prof Gayus mengingatkan bahwa kunci dari perampasan asset tetap berada di penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian. “Harusnya penegak hukum yang melaksanakan perampasan asset seperti  Kejaksaan Agung, Kepolisian, atau lembaga peradilan lain. PPATK tidak bisa menjadi lembaga yang merampas asset. PPATK sifatnya hanya menginformasikan hasil temuannya saja,” kata Prof Gayus, Selasa (18/4/2023).

Namun dalam persoalan penyitaan aset ini, menurut Gayus, harus mendapat izin pengadilan. Penyidik harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan aset.

Mengapa PPATK tidak berwenang melakukan perampasan asset? Kata Prof Gayus, PPATK hanya lembaga yang sifatnya bukan peradilan, dan berada di bawah presiden. PPATK bentuknya lembaga yang memberikan informasi. “Memang PPATK berguna bagi penegakan hukum, tapi tidak semua yang berhubungan dengan penegak hukum adalah penegak hukum,” paparnya.

Gayus mengingatkan masalah penyitaan aset ini sangat sensitif karena berkaitan dengan persoalan HAM. Bahwa seseorang belum dinyatakan bersalah sebelum diputus oleh pengadilan.

Kunci dari persoalan penyitaan aset adalah di penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditambahkan mantan anggota Komisi III DPR ini, bahwa naskah akademik dari RUU Perampasan Aset ini harus kuat, karena berkaitan dengan HAM. “Perampasan aset ini merupakan follow up crime dari sejumlah kejahatan, misalnya narkotika, tipikor, dan sebagainya,” lanjut Prof Gayus.

Mengenai perbedaan perampasan aset di RUU Perampasan Aset dengan penyitaan barang yang dilakukan terhadap kejahatan korupsi yang merugikan negara, Gayus menjelaskan bahwa perampasan aset ini tidak berdiri sendiri, tapi berkaitan dengan UU Tipikor yaitu pembuktian terbalik.

Dijelaskan, Gayus dalam UU Tipikor itu aset seorang tersangka baru bisa dirampas kalau penyidik bisa membuktikan jika aset tersebut hasil kejahatan. Jika  terdakwa tidak bisa membuktikan asetnya itu miliknya diperoleh dengan cara yang sah, maka penyidik masih harus berkewajiban membuktikan bahwa itu hasil kejahatan.

“Harusnya tidak seperti itu, tapi harus berlaku mutlak. Tersangka harus bisa membuktikan. Beban membuktikan itu ada di orang yang disangkakan. Kalau tersangka tidak bisa membuktikan, yasudah itu hasil kejahatan,” papar Prof Gayus.

Proses penyitaan dari aset tersangka ini, kata Gayus, yang disebut dengan perampasan. “Karena ini bukan penyitaan biasa, tapi di luar penyitaan yang biasa. Izin perampasan ini di atas penyitaan,” tandas Prof Gayus. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *