oleh

Pengamat Hukum Prof. Henry Indraguna Sebut Dokumen Bermeterai Palsu Tak Otomatis Batal Demi Hukum

JAKARTA–Banyak masyarakat panik saat mengetahui dokumennya menggunakan meterai palsu. Takut dokumen/perjanjian batal dan takut langsung di pidana. Perlu dipahami masyarakat adanya perbedaan mendasar antara cacat meterai dan cacat substansi dokumen/perjanjian.

Pengamat Hukum Prof Henry Indraguna menjawab kerisauan masyarakat terkait beredarnya jutaan materai palsu yang diungkap Polda Metro Jakarta dilima daerah. DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.

“Dokumen atau perjanjian yang menggunakan meterai palsu tidak otomatis batal demi hukum. Palsunya meterai tidak dengan sendirinya memalsukan dokumen,” kata Guru Besar Unissula Semarang Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (22/8/2026).

Prof Henry juga Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Azasi Manusia DPP Partai Golkar meluruskan soal aspek pidana. Ia menyatakan seseorang tidak bisa langsung dianggap pelaku tindak pidana, hanya karena menggunakan dokumen dengan meterai palsu.

Sebab syarat sah dokumen/perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata ada 4: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Meterai tidak termasuk di dalamnya. “Meterai merupakan instrumen Bea Meterai atau pajak atas dokumen, bukan syarat konstitutif lahirnya perjanjian,” ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP MKGR Prof Henry.

Dengan demikian, keberadaan meterai tidak termasuk ke dalam empat syarat tersebut. Dokumen yang tidak bermeterai bukan berarti otomatis tidak sah dan dokumen yang menggunakan meterai palsu juga tidak serta-merta menjadi batal atau tidak sah seluruh substansinya.

“Keabsahan dokumen/perjanjian tetap diukur dari 4 syarat di KUHPerdata. Sementara untuk aspek pidana, hukum hanya menjerat pembuat, pengedar, dan pengguna yang sengaja. Sedangkan bagi pengguna materai palsu yang tidak mengetahui, posisinya harus dibedakan,” papar Tenaga Ahli DPR RI Prof Henry.

Meterai palsu dan dokumen adalah dua objek yang berbeda. Apabila suatu perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh para pihak, kemudian ternyata meterai yang ditempelkan ternyata palsu, maka secara hukum harus dilakukan pemisahan.

“Dengan demikian, cacat pada meterai tidak otomatis menghapus keberadaan perbuatan hukum yang dituangkan dalam dokumen tersebut,” tegas Prof Henry.

Namun, apabila permasalahan meterai palsu juga disertai pemalsuan isi surat, tanda tangan, keterangan, tanggal, atau fakta material dalam dokumen, maka persoalannya dapat berkembang dari sekadar persoalan Bea Meterai menjadi tindak pidana pemalsuan surat.

Dokumen tersebut tetap harus dinilai berdasarkan substansi dan proses pembentukannya. Sedangkan persoalan meterainya merupakan persoalan tersendiri. “Mengenai keabsahan Bea Meterai dan kemungkinan konsekuensi pidananya terhadap pihak yang memang mengetahui dan sengaja menggunakan meterai palsu,” tambah Prof Henry.

Prof Henry juga menyebut ada solusi Pemeteraian sesuai PMK 78/2024 untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, yang mengatur antara lain pembayaran Bea Meterai, penentuan keabsahan meterai dan pemeteraian kemudian,” tuturnya.

Menurut, UU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur Bea Meterai sebagai pajak atas dokumen. Dokumen yang menjadi objek Bea Meterai antara lain dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

“Apabila meterainya ternyata palsu, persoalan awalnya adalah ketidakabsahan pembayaran Bea Meterai. Bukan otomatis ketidakabsahan perbuatan hukum yang dituangkan dalam dokumen,” tegas Prof Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Sesuai Pasal 24 UU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur bahwa orang yang meniru atau memalsu meterai dengan maksud menggunakannya atau meminta orang lain menggunakannya sebagai meterai asli dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *