KUNINGAN – Penggelontoran dana desa (DD) kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lestari Desa Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat tahun anggaran 2025 senilai Rp326 juta untuk program ketahanan pangan (Ketapang) penuh kejanggalan. Hal itu diungkapkan salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak disebut, kepada POSKOTAONLINE.COM, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, salah satu indikator kejanggalan, mulai nampak pada saat BUMDes tersebut melakukan kerjasama dengan pihak lain yang disebut selaku ‘mitra usaha’ dalam kegiatan peterternakan dan penggemukan kambing.
“Secara simpelnya Bumdes ini pada tahun 2025 lalu, terinformasi sudah menyerahkan modal yang bersumber dari dana desa (DD) kepada mitra usahanya sebesar Rp112 juta untuk kegiatan sektor hewani berupa peternakan dan penggemukan kambing,” ucapnya.
Idealnya ucap warga ini, lembaga Bumdes harus dapat mengelola kegiatan tersebut secara mandiri melalui unit usaha internalnya, bukan malah memberikan keseluruhan modal kepada pihak lain.
“Lalu seperti apa juga sebenarnya kriteria mitra usaha yang dipercaya oleh Bumdes untuk mengelola modal sebesar 112 juta rupiah ?” tanyanya menyoal.
Lebih jauh dia mengungkapkan, sepengetahuan dirinya, Jujun yang ditunjuk sebagai mitra usaha peternakan kambing itu, bukan pihak yang berpengalaman dan terbiasa mengurusi kegiatan tersebut. Kesehariannya, Jujun merupakan sosok yang berprofesi sebagai guru, mengajar pada salah satu sekolah swasta di wilayah Kecamatan Cibingbin.
Secara terpisah, ketika dikonfirmasi media ini, di sekretariatnya, Direktur Bumdes Lestari Desa Cibingbin, Asep mengakui, jika kegiatan usaha lembaganya dalam sektor tematik hewani berupa peternakan dan penggemukan kambing, ditempuh melalui cara kerjasama dengan pihak lain (mitra usaha-red).
“Kami menjalin kerjasama dalam sebuah perjanjian dengan mitra usaha bernama Jujun warga Dusun Kliwon untuk mengelola kegiatan ternak kambing,” terangnya.
Menurut Direktur Bumdes Lestari, modal yang diberikan kepada mitra usahanya tersebut sebesar Rp112 juta, guna kepentingan pembelian kambing berjumlah 43 ekor serta peralatan atau fasilitas pendukung lainnya.
“Pihak BUMDes sudah menyerahkan sepenuhnya kepada mitra ini, dengan kesepakatan mendapatkan bagi hasil keuntungan sebesar 18 persen dalam satu periode siklus kerjasama,” urainya.
Ketika ditanyakan kriteria seperti apa mitra usaha yang dipilih dan dipercayai oleh pihak BUMDes untuk mengelola kegiatan ternak dan penggemukan kambing, dia menjelaskan, pihak mitra ini dinilai yang sudah biasa dan memiliki pengalaman dalam bidang usaha peternakan dan penggemukan kambing. (Cep/in)







Komentar