oleh

Tiga Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Diringkus

POSKOTA.CO – Tiga tersangka pembunuh sopir taksi online diamankan polisi. Pelaku dikejar hingga ditangkap sehari usai melakukan aksi jahatnya.

Satreskrim Polres Bogor memburu pelaku hingga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan atau pembunuhan berencana yang menimpa pengemudi taksi online, setelah adanya informasi masuk.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda, Selasa (4/4/2023), mengatakan, pencurian dengan pemberatan yang menewaskan korbannya ini, terjadi pada Senin (3/4/2023), sekitar pukul 06.00 WIB, di Pintu Tol Jagorawi Km 37,4 atau tepatnya masuk ke dalam wilayah Kampung Jampang Tangkil RT 05/RW 02, Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Pengejaran pelaku hingga terjadi penangkapan oleh Satreskrim Polres Bogor ini berhasil mengamankan tiga orang tersangka pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan dua orang anggota PJR Korlantas Polri, yang melihat tiga orang tersangka sedang berupaya mendorong mobil milik korban, Anto Supriyadi (37),” kata Kompol Fitra Zuanda, dalam keterangan tertulis yang diterima POSKOTA.CO, Selasa (4/4/2023).

Anggota atau petugas bertambah curiga, lanjut Fitra, karena pakaian MF (20) terdapat bercak darah. Darah tersebut merupakan darah korban yang MF bunuh bersama tersangka lainnya yaitu DY (25) dan JA (23).

“Petugas PJR Korlantas curiga, ketika tersangka MF ditanya ia ketakutan, sementara tersangka DY dan JA berhasil melarikan diri. Dari tersangka MF yang sudah diamankan, Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap DY dan JA,” terangnya.

Ia melanjutkan, setelah mendapatkan keterangan dari tersangka MF, anggota melakukan upaya pencarian dan berhasil menemukan jasad Anto Supriyadi di semak-semak di pinggir Jalan Tol Jagorawi.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan, tersangka DY dan JA berencana melarikan diri ke luar pulau jawa. Namun sebelum upaya mereka lolos, polisi lebih dulu menangkap mereka.

“Untungnya, sebelum tersangka DY dan JA melarikan diri ke luar pulau jawa, kami berhasil mengamankan mereka di rumahnya di Cilincing, Jakarta Utara,” kata AKP Sigiro.

Ia mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan atau, 338 dan atau 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan masa hukuman 15 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.

AKP Sigiro memaparkan, berdasarkan hasil olah TKP dan bukti dilapangan, korban meninggal dunia setelah dijerat lehernya dengan site belt. Setelah sudah tak bernyawa, ketiga tersangka menusuk leher korban baik dengan obeng maupun pisau carter.

“Motif para tersangka ialah kebutuhan ekonomi. Namun sebelum menjual mobil dan handphone milik korban, aksi mereka sudah diketahui petugas karena mobilnya tidak bisa jalan karena saat korban melawan, Anto Supriyadi merusak persneleng mobilnya,” tegasnya. (*/yopi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *