oleh

BPJS Kesehatan  Sampaikan Informasi Kebijakan Kredensialing dan Rekredensialing untuk PKS Tahun 2023

POSKOTA.CO-BPJS Kesehatan Jakarta Barat akan melakukan seleksi  melalui proses kredensialing dan rekredensialing bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang hendak menjalin kerja sama dan yang sudah bekerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Khusus untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang akan bekerja sama di tahun 2023, BPJS Kesehatan Jakarta barat akan melakukan kredensialing dan rekredensialing mulai pada bulan Oktober 2023.

Ketentuan seleksi faskes melalui kredensialing dan rekredensialing ini telah diselaraskan dengan PP Nomor 47 tahun 2021  tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Saat ini kebijakan kredensialing disampaikan secara serentak kepada seluruh Fasilitas Kesehatan di Indonesia yg dilakukan oleh kantor pusat BPJS Kesehatan dengan harapan menyamakan pemahaman pada saat pelaksanaan proses kredensialing maupun rekredensialing.

“Salah satu komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan,” kata Dr. Elsa Novelia, MKM, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan,  BPJS Kesehatan dalam Penyampaian Informasi Kebijakan Kredensialing dan Rekredensialing untuk Masa PKS Tahun 2023 yang disampaikan secara daring, Jum’at (30).

Menurut Elsa, sebagai bentuk kepatuhan dalam regulasi, seleksi faskes mutlak dilakukan dan wajib dipenuhi oleh faskes yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan mengadaptasi era kebiasaan baru.

Adapun, persyaratan administrasi yang mutlak dipenuhi adalah perijinan, ijin praktik tenaga medis, akreditasi dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) faskes. Sementara, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi faskes yang bekerja sama antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten) dan lingkup pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana (termasuk sarana tempat tidur), sistem, prosedur dan administrasi, serta evaluasi kerja sama (untuk rekredensialing). Pelaksanaan seleksi faskes ini melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, Asosiasi Fasilitas Kesehatan dan Asosiasi Profesi.

Sosialisasi Kebijakan yang disampaikan secara daring kepada pengelola Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang akan bekerja sama di tahun 2023 ini juga dihadiri oleh Kabid  Penjamin Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan Jakarta Barat Fahria Syawal. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *