oleh

Panglima TNI Andika : 10 Oknum TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

POSKOTA.CO-Sebanyak 10 oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia tersebut masih terus berjalan.

Hal itu diungkapkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022). “Kalau dari TNI sendiri waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka,” tegas Jenderal Andika.

Proses hukum kasus kerangkeng manusia terus berjalan. Namun menurut Jenderal Andika sekarang yang lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat. “Kami menginginkan pihak korban bisa mengungkapkan semua. Kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak tahun 2011 untuk diproses hukum,” tegas orang nomor satu di TNI itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Andika saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya dan siapa saja ikut terlibat atas kasus itu.

Para korban kata Jenderal Andika tidak perlu takut untuk bicara secara terbuka. “Bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat. Para korban tidak perlu takut,” pintanya.

Dalam kesempatan itu,  Panglima Andika Perkasa juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban. Tujuannya agar pihak TNI bisa mengontrol dan patroli secara khusus ke rumah para korban. “Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung,” tutur Jenderal Andika.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *