POSKOTA.CO-Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Senin (21/3/2022). Keduanya tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kedua tersangka ini dilaporkan Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dengan nomor laporan STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2021. Sebelumnya penydik Polda Metro Jaya sempat melakukan mediasi untuk perdamaian, tapi menemui jalan buntu sehingga kasusnya harus diproses secara hukum.
Tersangka Fatia kepada waryawan menegaskan, pihaknya akan berusaha membuktikan data dan fakta dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka ini. Saat ditanya terkait kemungkinan penahanan usai menjalani pemeriksaan, Fatia tidak mempermasalahkan hal tersebut.
“Kalau ditahan kan terbukti adanya represifitas, saya sih terima-terima saja Intinya kami sudah siap konsekuensi dari awal, kami juga siap buka data ke publik gitu,” tegas Fatia yangb didampingi kuasa hukumnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. “Iya benar Fatia dan Haris sudah menjadi tersangka,” ujar Kombes Endra Zulpan, Sabtu (19/3/2022).
Kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulidiyanti dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.(Omi/fs)







Komentar