POSKOTA.CO – Terobos palang pelintasan kereta api (KA) 345 pengendara kena tilang Direktorat lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dari jumlah itu terbanyak pengendara motror yang tak sabar, sudah terdengar tanda sirine dan pintu mulai menutup masih menyerobot.
Selain motor ada enam Mini Bus, lima Mikrolet, Taksi dan Bajaj. ”Dari penindakan itu kami melakukan tilang 246 SIM dan 99 STNK,” ujar Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Sabtu (13/12).
Penindakan tersebut, kata AKBP Budiyanto, diatur dalam pasal 312 yo psl 114 huruf a UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sanksinya, pidana 3 tahun penjara dan denda Rp750 ribu.
Sementara untuk kecelakaan tabrak lari di wilayah hukum Polda Metro Jaya menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan. Selama 2015, terhitung Januari hingga November, terjadi 1.294 kasus.
Rinciannya, 117 orang tewas dan 1.083 orang luka-luka.
Menurut AKBP Budiyarto, pelaku tabrak lari banyak dilatarbelakungi berbagai faktor. Mulai dari ingin lepas dari tanggungjawab dari sanksi pidana, aspek keamanan karena takut dihakimi massa, dan juga tidak tahu harus berbuat apa karena bingung lalu meninggalkan lokasi kecelakaan.
“Bagi masyarakat pengguna jalan, apabila di jalan terlibat kecelakaan lalu lintas agar menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi terdekat. Jangan main hakim sendiri,” imbau AKBP Budiyarto.







Komentar