oleh

TANAH DIBELI, ANAK SOEKARNO MENGGUGAT

Guruh
Guruh

POSKOTA.CO – Megawati Soekarnoputri dan saudara-saudaranya menggugat warga Puncak, Bogor, atas beralihnya lahan peninggalan Soekarno. Menanggapi gugatan itu, warga mengaku siap menghadapi mantan Presiden RI itu di pengadilan.

Lahan yang dimaksud yaitu tanah di Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Awalnya tanah itu diserahkan Soekarno kepada Djiah untuk diurus.

Namun dalam perjalanannya, tanah tersebut beralih status kepemilikannya. Salah satu orang yang membelinya adalah pengusaha apotek yang berdomisili di Jakarta, Yusman Effendi. “Saya punya akta dan kekuatan, Akan saya hadapi di pengadilan nanti,” kata Yusman, Selasa (2/9/2014).

Saat ditemui di rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, Yusman mengaku tidak akan menggugat balik. Dia menolak dituding membeli tanah Soekarno secara tidak sah.

Ia mengaku hanya membeli lahan seluas 1.000 meter persegi dengan harga Rp 60 juta per meter perseginya. Yusman merasa membeli secara sah dengan bukti Surat Girik Nomor 250 atas nama Djiah.

Pembelian itu terjadi pada 1998 silam. Pria berusia 73 tahun itu mengaku membeli tanah tersebut untuk membantu Djiah, yang ketika itu berniat untuk menunaikan ibadah haji. Surat girik itu diambil Djiah di kantor Desa Cilember.

Atas perubahan status kepemilikan tanah itu, seluruh anak-anak Soekarno pun menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Mereka yaitu M Guntur Soekarnoputra, Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri, Dyah Permana Rachmawati Soekarnoputri, Dyah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri dan M Guruh Soekarnoputra. Mereka menggugat DjiAh, Yusman Effendi, Sutikno, dan Miranti Tresnaning Timur.

Keluarga Soekarno menggugat Djiah cs untuk mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan meminta PN Cibinong menghukum para tergugat dan turut tergugat bersama-sama membayar kerugian materil Rp280 juta dan immateril Rp 10 miliar. (det/BS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *