POSKOTA.CO – Pentolan rampok, ditembak mati jajaran reserse 7 anak buahnya digelandang ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. “Ya pentolan terpaksa ditembak dan anak buahnya ditahan,” ungkap Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto Kasubdit Resmob Polda Metro pada wartawan, Jumat (24/4).
Sebelum ditembus dadanya, sempat terjadi baku tembak. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di RT 2/3, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi terpaksa menembak mati tersangka SR karena saat akan dilakukan penangkapan melawan polisi dengan menembakan empat peluru ke arah polisi menggunakan senjata api rakitan miliknya.
Sementara itu, lima tersangka lainnya yang berhasil diringkus berinisial AMH, RAS, FR, WS, PRK. Mereka biasa beroperasi di daerah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363KUHP. “Tersangka terancam hukuman paling lama 9 tahun,” pungkas AKBP Didik.







Komentar