oleh

KPU MALANG BUKA LOWONGAN TENAGA PPK DAN PPS

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti apel pagi dihalaman Kantor Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (6/1). (Ilustrasi/ANTARA)
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti apel pagi dihalaman Kantor Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (6/1). (Ilustrasi/ANTARA)

POSKOTA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, membuka lowongan bagi 1.335 tenaga untuk menempati posisi panitia pemungutan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemilihan kepala daerah setempat Desember mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Totok Hariono, Sabtu, mengatakan pendaftaran untuk mengisi tenaga PPK dan PPS sudah dibuka beberapa hari lalu (19/4) dan bakal ditutup Minggu (26/4). Namun jika sampai pada batas waktu pendaftaran belum memenuhi yang dibutuhkan, pendaftaran akan diperpanjang selama dua hari atau hingga jumlah pendaftar memenuhi kebutuhan.

“Kami yakin dan optismistis pada saat pendaftaran ditutup, jumlah peserta akan terpenuhi, bahkan akan melebihi kebutuhan, meski jumlah tenaga PPK dan PPS yang dibutuhkan cukup besar, yakni mencapai 1.335 otang,” katanya.

Jumlah PPK yang dibutuhkan untuk setiap kecamatan sebanyak tiga orang karena jumlah kecamatan di Kabupaten Malang sebanyak 33, sehingga tenaga PPK yang dibutuhkan seluruhnya mencapai 165 orang.

Kebutuhan tenaga PPS di setiap desa sebanyak tiga orang dan jumlah desa di daerah itu sebanyak 390 desa, sehingga jumlah PPS yang dibutuhkan secara keseluruhan sebanyak 1.170 orang.

Karena petugas PPK dan PPS maupun untuk kebutuhan lainnya cukup tinggi, katanya, KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp11 miliar, sehingga anggaran Pilkada Kabupaten Malang yang diplot untuk KPU menjadi Rp45 miliar dari Rp34 miliar pada pengajuan awal.

Totok berharap pengajuan anggaran tambahan tersebut disetujui DPRD maupun Pemkab Malang karena dalam Pilkada 2015 ada sejumlah item yang menjadi tanggung jawab KPU, di antaranya anggaran untuk debat publik, iklan, dan alat peraga kampanye bagi calon.

Ia mengatakan jumlah pendaftar saat ini sudah cukup banyak. Oleh karena itu, KPU tidak khawatir akan kekurangan jumlah pendaftar.

Menyinggung persyaratan pendaftar, Totok mengatakan bagi mereka yang sudah dua kali pernah menjadi PPK, tidak boleh mendaftarkan kembali. “Itu sudah sesuai bunyi Peraturan KPU, harapannya PPK dan PPS nanti akan diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi untuk kesuksesan Pilkada,” ucapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *