POSKOTA.CO- Berhati-hatilah bagi anda yang ingin mengurus surat izin mengemudi(SIM), dan jangan muda percaya kepada siapapun orang yang mengaku bisa meluluskan pengurusan SIM dengan alasan memberikan imbalan sejumlah uang.
Bisa jadi, ini modus operandi penipuan. Hal ini, yang dilakukan oleh Syafrudin,60, dan Alawi,43, yang mengaku pengurus lembaga swadaya masyarakat(LSM) Abdi Lestasi diduga melakukan penipuan terhadap 12 orang pemohon SIM.
“ Tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolsektro Cengkareng Kompol Sutarjono, Kamis(21/8). Kedua tersangka ditangkap dikediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat setelah aparat kepolisian menerima laporan 12 orang korban penipuan.
Kedua tersangka diketahui menarik uang Rp 500 ribu untuk pengurusan SIM A-C kepada pemohon. “ Kami menangkap setelah mendapatkan laporan dari para korban,” ujar Sutarjono.
Akibatnya, kedua tersangka bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.Sementara itu, Kasie SIM Kompol I Nengah Adi Putra mengatakan, pemohon SIM harus mengikuti sejumlah tahap untuk bisa mendapatkan SIM yakni mengikuti ujian teori dan uji praktek kendaraan. “ Bila gagal bisa mengulangi dengan waktu dua minggu, dari waktu berikutnya,” katanya.(sapuji)







Komentar