oleh

Pembacok Kapolsek Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Pembacok Kapolsek -dok-
Pembacok Kapolsek -dok-

POSKOTA.CO – Iklar, yang membacok Kapolsek Astanaanyar Kota Kompol Sutorih dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis.

“Pelaku utamanya yakni terdakwa Ikrar divonis dengan dakwaan primer pasal 170 ayat 2 huruf e KHUP dan dihukum empat tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Mujoko, usai persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Kamis.

Dalam perkara hukum tersebut, kata Agus, ada lima terdakwa mereka adalah Iklar, Epri Rudianto, Irfan, Angga, dan Ade Yogi.

Ia menuturkan, untuk terdakwa Epri Rudianto, pemilik golok dipakai oleh terdakwa Iklar untuk membacok Kapolsek Sutorih dijerat dengan Pasal yang sama yakni Pasal 170 ayat 2 huruf e.

“Namun untuk vonisnya terdakwa Epri itu ialah tiga tahun penjara,” katanya.? Hakim Ketua Joko Indiarto yang memimpin persidangan, kata dia, menjatuhkan vonis untuk terdakwa Irfan, Angga dan Ade Yogi dengan hukuman enam bulan penjara.

Pada 5 Januari 2014 lalu Kapolsekta Astanaanyar,Kompol Sutorih, menjadi korban pembacokan para terdakwa. Ketika itu Sutorih sedang mendatangi sebuah klub dangdut yakni Karaoke Anggung Kota Bandung karena mendapati laporan mengenai aksi penjambretan.

Akan tetapi, saat itu para terdakwa yang tengah terpengaruh minuman keras secara tiba-tiba melakukan pembacokan terhadap Kapolsek Astaanyar Bandung yang berada di lokasi kejadian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *