oleh

Patroli Laut Bea Cukai dan Kastam Malaysia di Selat Malaka, Berhasil Tindak 21 Kasus

POSKOTA.CO – Sebagai bentuk kerja sama bilateral dua negara dalam memberantas penyelundupan di wilayah perairan Selat Malaka, Bea Cukai Indonesia melakukan Patroli Terkoordinasi (Patkor Kastima) bersama Kastam Malaysia.

“Potensi pelanggaran di perairan ini sering terjadi karena Selat Malaka merupakan salah satu jalur perdagangan paling padat dan sibuk di dunia. Jadi dibutuhkan ‘extra effort’ dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah ini,” kata Adhang Nugroho Adhi, kepala Subdirektorat Patroli Laut Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, usai menutup kegiatan patroli gabungan di antara perairan Pulau Kukup dan perairan Pulau Karimun Anak, melalui rilis kepada POSKOTA.CO, Selasa, (15/11/2022).

Terlaksananya Patkor Kastima ini merupakan hasil evaluasi pelaksanaan patroli terkoordinasi pada gelaran ke-25 tahun lalu yang menghasilkan efek positif, tidak hanya dari segi jenis dan jumlah tangkapan, juga untuk meningkatkan kerja sama instansi kepabeanan kedua negara. Untuk tahun ini, patroli bersama sudah dimulai sejak 29 September hingga 26 Oktober 2022.

Adhang menambahkan, selama patroli bersama ada temuan 21 kasus penindakan. Untuk wilayah Indonesia ada tujuh kasus penindakan, yakni rokok ilegal, crude oil, metamfetamin, bahan kimia dan balepressed dengan total nilai barang sebesar Rp181 miliar, dan potensi kerugian negara mencapai Rp9,1 miliar.

“Sedangkan di Malaysia kita berhasil menangkap 14 kasus pelanggaran aturan dengan potensi kerugian mencapai tiga juta ringgit,” ungkap Perwakilan Jabatan Kastam Diraja Malaysia Mohd Jasmi bin Md Piah, saat menjelaskan hasil penindakan di wilayah Malaysia, Selasa (15/11/2022).

Patkor Kastima ini sudah terbangun sejak Juli 1994, bertujuan untuk meningkatkan penegakan Undang-Undang Kepabeanan kedua negara dan menjalin kerja sama dalam melaksanakan patrol laut baik secara terkoordinasi maupun patroli laut rutin.

Harapannya pemberantasan perdagangngan ilegal dan penyeludupan ilegal seperti, rokok, miras, narkoba, balpres serta barang larangan lainnya. (*/ferry)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *