oleh

Pamen Polri Dilaporkan Menipu, 2 Saksi Diperiksa

POSKOTA.CO – Penyidik Polda Jambi telah memeriksa dua orang saksi untuk mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oknum Perwira Menengah di Polda Jambi terhadap seorang warga Kota Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, di Jambi Senin mengatakan, sudah dua saksi diperiksa penyidik Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum dalam kasus laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oknum Pamen AKBP Robin.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah dari pihak terlapor Iwan Hidayat. Dua saksi yang sudah diperiksa terkait penggelapan mobil Daihatsu Feroza milik pelapor Hidayat yang dilakukan AKBP Robin.

Kalau untuk cek belum diperiksa saksi-saksinya dan penyidik masih fokus kasus penggelapan mobil dulu kemudian baru ke kasus cek.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesa ,maka pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Setelah dilaporkan ke Propam Polda Jambi oleh Iwan Hidayat (39) warga Perumahan Bimantara RT35 Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, kini AKBP Robin dilaporkan pidana atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Iwan.

Robin dilaporkan pada 14 April lalu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi seusai dengan surat laporan bernomor STPL /B-08/III/2014/Y-duan melaporkan Robin kasus penggelapan dan penipuan.

“Saya merasa dirugikan makanya saya melaporkanya ke pidana umum dan saya minta yang bersangkutan diproses sesuai hukum,” kata Iwan Hidayat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *