
POSKOTA.CO- Petugas Badan Narkotika Nasional(BNN) membongkar sindikat peredaran narkoba ke disc jockey(DJ) ditempat hiburan yang dikendalikan oleh seorang napi berinsial SU.
SU sendiri sebelum menjalani hukuman sempat berprofesi sebagai DJ.” Masih kita periksa secara intensip,” kata Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat, Senin(15/9).
BNN, kata Sumirat menangkap dua orang DJ yaitu Glary,33, dan Shandy,26. Glary dan Shandy ditangkap karena menjadi kurir shabu.” Keduanya kenal dengan SU ketika sama-sama menjadi DJ,” ujar Sumirat.
Dijelaskan, setiap mengambil shabu tersangka Glary diberi uang Rp 1,5 juta oleh SU. Kemudian, barang laknat tersebut dititipkan oleh seseorang.”Mereka punya konsumen tetap, khususnya mereka yang melakukan dugem untuk pengunjung di tempat hiburan malam tersebut,” tutur Sumirat.
Dari tangan tersangka Glary dan Shandy petugas menyita barang bukti berupa shabu seberat 28,25 gram.Keduanya, dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(sapuji)







Komentar